Sunday, February 21, 2016

Investasi Sukuk Negara Ritel



Halo semua generasi muda saat ini,mari kita memiliki pengetahuan dan memahai arti Investasi untuk masa depan.  Pada tahun ini pemerintah kembali menerbitkan surat berharga negara berbasis syariah, yaitu Sukuk Negara Ritel dengan seri SR-008. Dan,banyak Bank - Bank baik  yang dipercaya menjadi  agen penjual investasi berbasis syariah tersebut.
Semua Warga Negara Indonesia berhak membeli sukuk ritel melalui agen penjual.
Bagi yang belum begitu paham,  akan saya jelaskan sebaik mungkin agara kita sama - sama belajar Berinvestasi

Sukuk Negara Ritel

Sukuk Negara Ritel adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip Syariah, Mengingat prinsip syariah yang mengharamkan riba, pada sukuk juga tidak dikenal bunga atau kupon seperti pada ORI, melainkan Imbal Hasil.Mekanisme ini pun telah mendapatkan fatwa kesesuaian dengan prinsip Syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
Secara teknis, SR-008 diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.
SR-008 akan ditawarkan secara resmi ke publik dari 19 Februari s/d 4 Maret 2016.

Pemerintah menetapkan nilai nominal per unit sukuk senilai Rp1.000.000, dengan minimum pemesanan adalah Rp5.000.000 dan pembelian harus dilakukan dalam kelipatan Rp5.000.000.
Selain itu, untuk setiap nasabah, pembelian SR-008 di pasar perdana dibatasi maksimum Rp5.000.000.000.
Besarnya tingkat imbalan untuk SR-008 sendiri telah diumumkan Pemerintah sebesar 8.3 persen (tetap) per tahun.

 
Apa saja keuntungan berinvestasi di Sukuk Negara Ritel seri SR-008?

  • Dapat dijelaskan, sebagian dari kelebihan investasi SR-008 adalah adanya jaminan imbalan dan pokok investasi kita melalui Undang-Undang. Selain itu, saat diterbitkan di pasar perdana, imbalan yang ditawarkan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN.
  • Kelebihan lainnya, besaran imbalan tetap sampai pada waktu jatuh tempo dan dibayarkan setiap bulan ke rekening peserta investor. Sebagai instrumen investasi, SR-008 juga berpotensi mendapatkan keuntungan (capital gain) serta dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
  • Yang tidak kalah penting, dengan berinvestasi di SR-008, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk ikut mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Selain itu, investor mendapatkan akses untuk beraktivitas di pasar keuangan dengan cara dan metode yang sesuai dengan prinsip syariah.

  Tips Mengatasi Resiko dalam berinvestasi Sukuk Ritel 

Tak beda dengan instrumen investasi lainnya, Selain potensi keuntungan berinvestasi di SR-008 juga ada potensi atau risiko kerugian, diantaranya  risiko pasar, risiko likuiditas dan risiko gagal bayar.
Apa yang harus dilakukan ketika terjadi gejolak pasar yang mengakibatkan turunnya harga jual SR-008 Jangan panik, tetap simpan sampai jatuh tempo karena investor tetap mendapatkan imbalan setiap bulannya sampai jatuh tempo. Dan harga SR-008 akan kembali ke Harga Perdana (100%) pada saat jatuh tempo. Jika ingin menjual SR-008 sebelum jatuh tempo, juallah pada saat harga pasar (harga jual) lebih tinggi dari harga pembelian.


Ilustrasi Perhitungan Sukuk Negara Ritel
Contoh Kasus 1
Investor XX membeli Sukuk Ritel dipasar perdana pada tanggal  4 Maret 2016 sebesar Rp 10.000.000,- dengan imbalan 8.3% per tahun dan tidak dijual sampai dengan jatuh tempo pada 4 Maret 2019 [3Tahun] Hasil yang didapat :

-Imbalan perbulan [Sebelum PPN 15%] Rp 10.000.000,- x 8.3% x 1/12      = Rp 69.166,-
-Imbalan perbulan [Sesudah PPN 15%] Rp 69.166 - 15%                            = Rp 58.791,-
-Pendapatan imbalan yang diperoleh       Rp 58.791,- x 36 bulan                   = Rp 2.116.476,-
 Investor XX sampai dengan jatuh tempo
 (3 tahun)
-Prinsipal yang diterima Investor XX      Rp 10.000.000,- x 100%                 = Rp 10.000.000,-
  pada saat jatuh tempo
-Total pendapatan yang diterima oleh     Rp 10.000.000,- + Rp 2.116.476,-  = Rp 12.116.476,-
  Investor XX selama memegang SR

Contoh kasus 2
Investor ZZ membeli SR di pasar perdana pada tanggal 04 Maret 2016 sebesar
Rp. 10.000.000,- dengan imbalan 8,3% per tahun dan menjualnya pada tanggal
07 Maret 2017 atau setelah menyimpan SR tersebut selama 1 tahun + 3 hari. Harga
penjualan SR dipasar sekunder adalah 102%. Hasil yang diperoleh adalah:

-Imbalan periode berjalan selama          Rp 10.000.000,-  x 8.3%x 3/31  x 1/12   = Rp 6.693,-
  3 hari (04 sd 07 Maret 2017
  sebelum Pph 15%)
-Imbalan periode berjalan selama          Rp 6.693  - 15%                                     = Rp 5.689,-
 3 hari (04 sd 07 Maret 2017;
 setelah Pph 15%)
-Imbalan per bulan (sebelum Pph 15%) Rp 10.000.000 x 8.3% x 1/12                 = Rp 69.166,-
-Imbalan per bulan (setelah Pph 15%)   Rp 69.166 - 15%                                    = Rp 58.791,-
-Pendapatan imbalan yang diperoleh
 Investor ZZ selama 1 tahun + 3 hari      Rp5.689,- + (Rp 58.791,- x 12)              = Rp 771.181,-
-Prinsipal yang diterima Investor ZZ       Rp 10.000.000,- x 102%                        = Rp 10.200.000,-
 pada saat menjual di pasar sekunder
Capital Gain (sebelum Pph 15%)           Rp10.200.000,- - Rp 10.000.000,-         = Rp 200.000,-
Capital Gain (setelah Pph 15%)             Rp 200.000 - 15%                                  = Rp 170.000
-Pendapatan yang diterima oleh             Rp 771.181,- + Rp 170.000,-                  = Rp 941.181,-
 Investor ZZ selama memegang SR
Total hasil penjualan di pasar sekunder  Rp 941.181,- + Rp 10.000.000 = Rp 10.941.181,-

Contoh Kasus 3
Investor YY membeli SR di pasar perdana pada tanggal 04 Maret 2016 sebesar
Rp. 10.000.000,- dengan imbalan 8.3% per tahun dan menjualnya pada tanggal
07 Maret 2017 atau setelah menyimpan SR tersebut selama 1 tahun + 3 hari. Harga
penjualan SR dipasar sekunder adalah 98%. Hasil yang diperoleh adalah :

-Imbalan periode berjalan selama           Rp 10.000.000,-  x 8.3%x 3/31  x 1/12   = Rp 6.693,-
 3 hari (04 sd 07 Maret 2016;
 sebelum Pph 15%)
-Imbalan periode berjalan selama           Rp 6.693  - 15%                                     = Rp 5.689,-
 3 hari (04 sd 07 Maret 2014;
 setelah Pph 15%)
-Imbalan per bulan (sebelum Pph 15%)   Rp 10.000.000 x 8.3% x 1/12                = Rp 69.166,-
- Imbalan per bulan (setelah Pph 15%)    Rp 69.166 - 15%                                   = Rp 58.791,-
-Pendapatan imbalan yang diperoleh        Rp5.689,- + (Rp 58.791,- x 12)            = Rp 771.181,-
  Investor YY selama 1 tahun + 3 hari
-Prinsipal yang diterima Investor Z           Rp 10.000.000,- x 98%                         = Rp 9.800.000,-
 pada saat menjual di pasar sekunder
-Capital Loss(Tidak dikenakan pajak)     Rp 9.800.000,- - Rp 10.000.000,-         = Rp (200.000),-
 -Pendapatan yang diterima oleh              Rp 771.181,-+ Rp (200.000),-               = Rp 571.181,-
  Investor YY selama memegang SR
Total hasil penjualan di pasar sekunder     Rp 571.181,- + Rp 10.000.000,-           = Rp10.571.181,-


Note: Bayangkan Berapa Besar keuntungan jika Nilai Investasi yang kalian simpan dalam jumlah Besar!! Jangan Menunda waktu karena Waktu tidak dapat kembali.
Salam Sukses bagi kita Semua

 Pilih Investasi Sesuai Dengan Kebutuhan Anda

Dengan mengetahui apa itu investasi dan apa saja manfaat yang bisa dapat Anda dapatkan, tentu akan dapat membantu Anda dalam memilih investasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Mengingat investasi jangka panjang tidak hanya dapat menjadi tabungan Anda di masa depan, namun juga dapat digunakan sebagai penambah penghasilan Anda nantinya, mulailah berinvestasi sejak dini. Gunakan kelebihan dana yang Anda miliki untuk berinvestasi


No comments:

Post a Comment